JPPOS.ID – JAKARTA, Tim Hukum Masyarakat Pensiunan Karyawan PTPN II dan PTPN IV hadiri panggilan Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN di Jakarta pada Senin (11/10/2021).
Mahmud Irsad Lubis, Koordinator Tim Hukum dari Kantor Hukum Lubis dan Rekan didampingi advokat Eka Putra Zakaran, SH MH dan perwakilan masyarakat Ardan Lubis menerangkan bahwa kehadiran mereka ke Jakarta dalam rangka memenuhi panggilan Irjen Pol (Purn) Karlo Brix Tewu Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN untuk menerima dan mendengar langsung pengaduan masyarakat pensiunan karyawan PTPN II dan IV melalui Kuasa hukumnya.
Kedatangan Mahmud Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran beserta perwakilan masyarakat ke Lantai 5 Gedung Kementerian BUMN diterima oleh Brigjen Khairul Anwar yang dilimpahkan kepada Kompol Pebriandi Sialohi dan sejumlah staf kementerian BUMN, Zulkarnaen, Sabar dan Wesi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahmud Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran menjelaskan tentang duduk perkara persoalan yang terjadi di PTPN II dan IV. Harapannya Kementerian BUMN melakukan kontrol terhadap kebijakan PTPN II dan IV dan serta dapat memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat yang notabene adalah pensiunan karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun. Bahkan ada yang sudah tinggal lebih dari 50 tahun di Eks PTPN tersebut.
Dikatakan Irsad, bahwa masyarakat PTPN II dan IV merupakan masyarakat pensiunan yang telah menempati rumah berpuluh-pulih tahun lamanya. Selama menempati rumah tersebut, baik PTPN II maupun PTPN IV tidak pernah memelihara rumah tersebut. Sehingga berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, masyarakat pensiunan berhak mendapatkan lahan mengingat masyarakat telah menempati lahan tersenut lebih dari 20 tahun secara berturut-turut. Terahir kata Irsad, selain bertemu dengan pihak kementerian BUMN, Tim Hukum juga membuat pengaduan dan menyerahkan berkas-berkas ke Komnas HAM, Ombudsman, Majelisis Ulama Indonrsia dan Presiden Republik Indonesia.
Ardan Lubis, Ketua Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Kab. Deli Serdang yang juga merupakan salah satu pengguggat menyampaikan harapannya agar Kementerian BUMN dapat mengakomodir aspirasi para pensiunan karyawan, baik pensiunan PTPN II atau IV.
Dikatakan Ardan, bahwa permasalahan ini sudah lebih dari 10 tahun gak selesai dan prosesnya menggantung. Sehingga masyarakat banyak yang dirugikan, mulai dari ancaman, intimidasi dn rasa was-was akibat di somasi oleh PTPN II dan IV.
Sebenarnya sudah pernah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pensiunan karyawan PTPN II dan IV bersama Komisi A dan Komisi E DPRD Sumut yang dihadiri juga oleh BPN Sumut, PTPN II, PTPan IV dan Perwakilan Gubernur Sumut, tapi hasilnya sampai sekarang belum jelas realisasinya.
Menanggapi laporan Mahmud Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran selaku kuasa masyarakat pensiunan karyawan PTPN II dan IV, Deputi Hukum dan Perundang-undangan siap melakukan kontrol terhadap kebijakan PTPN II dan IV.
Disamping itu dalam waktu dekat Kementerian BUMN akan segera memanggil pihak PTPN II dam IV untuk mempertanyakan mengenai kebenaran pengaduan masyarakat tersebut serta mencari solusi terbaik untuk penyelesaian kasus tersebut. Disamping itu tidak tertutup kemungkinan bahwa tim dari Deputi Hukum dan Perundanga-undangan akan turun meninjau lokasi Eks PTPN II dan IV tersebut ke Medan(Effendi)