JPPOS.ID – Asahan – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Forkopimda Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait Kasus pengamanan Narkotika jenis Shabu sebanyak 33 paket seberat 34,794 Kg di pinggir sungai yang ada di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai – Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara pada senin (20/09/2021) Siang.
Pelaku berinisial IR” (47) yang merupakan warga Jalan Sumber Sari Kec Sei Tulang Raso Kota Madya Tanjung Balai yang baru saja keluar dari lembaga pemasarakatan yang telah menjalani vonis 7 tahun pada Juni 2021 lalu dalam kasus Narkoba dan kini sudah mengulangi perbuatannya lagi.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi Pers kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Rabu (08/09) sekira jam 10.00 wib saat diamankan barang bukti Narkotika diduga jenis Shabu seberat 34,794 Kg yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku “IR” berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Kemudian pada hari Minggu (12/09) sekira jam 22.30 Wib, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku “IR” di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan.
Kemudian Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 4 pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur Hidup, penjara,” Ucap Kapolres Asahan
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan” Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak.
Dalam paparan tersebut Bupati Asahan H. Surya, BSC juga ikut memberikan himbauan kepada masyarakat Asahan agar tidak terlibat baik dalam menggunakan maupun menjadi kurir terhadap barang haram Shabu atau Narkoba jenis lainnya yang akan merusak generasi bangsa.
Tambahnya, Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Asahan dan Kasat Narkoba dan juga Polda Sumut yang sudah mengungkap peredaran Narkoba ti Asahan kabupaten yang Ia pimpin. (M. Siregar)