Tiga Oknum Pejabat Dinas BMBK Provinsi Lampung Diduga Kebal Hukum, Acuh pada Temuan BPK Rp 2,2 Miliar

 

Jppos.id, Lampung – Miris, sangat terlihat santai ke Tiga oknum pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, yaitu M. Taufiqullah, Talen, dan Brahim, diduga bersikap acuh tak acuh dan seolah kebal hukum meski telah terlibat dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Meski telah menjadi sorotan media, ketiganya tampak santai tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, Kamis (24/7/25).

1

BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 2.244.608.280,97 dalam 21 proyek jasa konstruksi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang berpotensi memperpendek masa umur teknis jalan provinsi serta menghambat optimalisasi Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Umum (PSU).

Sementara itu, kami mengingatkan bahwa, pengembalian uang hasil korupsi dan kelalaian tidak secara otomatis menghapuskan pidana bagi pelaku. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Artinya, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan,” tegas aktivis anti-korupsi Lampung.

Fakta ini memantik pertanyaan publik, apakah hukum bisa dibeli? Pasalnya, meski bukti pelanggaran begitu jelas, ketiga pejabat tersebut seakan kebal dari jeratan hukum. Masyarakat Lampung menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini. (Tim AKP)

 

 

Pewarta: Spyn

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *