Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Dalam rangka mencegah penularan Virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Sigi, Sat Narkoba Polres Sigi laksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II Secara Online di Mako Polres Sigi, Senin (09/08/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Ada 3 (tiga) Berkas Perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala Yaitu terkait Penyalahgunaan Narkotika yang di tangani oleh satuan narkoba polres sigi dan selanjutnya untuk dilaksanakan Tahap II secara online.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sigi telah melaksanakan Tahap II terkait 3 Kasus di atas secara online setelah sebelumya berkas di nyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Donggala, pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan secara online guna memutus penyebaran virus covid-19”, Jelasnya.
Ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Iptu Janni Sagala,S.H. juga menambahkan “Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan Kasus Penyalahgunaan Narkoba oleh Lk. MR Nomor : B- 1632 / P. 2.14 / Enz.1/ 07 / 2021 tanggal 29 Juli 2021, Lk. AP Nomor : B- 1638 / P. 2.14 / Enz.1/ 07 / 2021 tanggal 30 Juli 2021 dan Lk. EN Nomor: B- 1642 / P. 2.14 / Enz.1/ 07 / 2021 tanggal 30 Juli 2021, ketiga Berkas Perkara sudah di nyatakan P21 oleh Pihak Kejari Donggala”, Tambanya.
Selanjutnya Ketiga Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), lalu dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Sigi dan Pihak Jaksa Penuntut Umum kejari Donggala Bapak Amry Mangihuttua,S.H. dan kemudian kedua tersangka tersebut di titipkan kembali ke rutan polres sigi.
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)