JPPOS.ID | Kapuas Hulu, Kalbar – Bartolomeus salahsatu Pengurus Projamin Kapuas Hulu diduga dianiaya 2 pemuda yang mabuk minuman keras jenis bir di Dusun Muncin, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Rabu (4/9/2024).
Korban pemukulan Bartolomeus (39) akrab dipanggil Lai ini bapak 2 anak mengatakan, menjadi korban pemukukan dibagian pipi oleh salahsatu diantara dua pemuda mabuk TM (26), JL (26). Sebelum pemukulan itu terjadi saat mendengar ada bunyi pecahan botol diluar rumahnya dan disaksikan Heru tetangga korban.
Kronologi kejadian bermula pada hari kamis 29 Agustus 2024 malam pukul 21.00 Wib, Lai berada didalam rumah bersama dua anak nya, terdengar diluar rumahnya bunyi pecahan botol dan kedengaran suara orang ribut – ribut. Setelah mendengar keributan, Lai korban pemukulan bergegas keluar melihat TM (26) Pemuda Dusun Ran Utama, Desa Riam Piyang telah memecahkan botol minuman didepan tangga Sekolah Dasar Dusun Muncin, tidak terima dinasehati TM berdiri bersama teman nya JL (26) Pemuda Dusun Ran Utama, Desa Riam Piyang dengan nada marah – marah seraya mendorong korban, disertai pukulan oleh TM tepat mengarah bibir bagian atas dan bibir bawah hingga mengenai hidung membuat Lai terjatuh. Setelah kejadian pemukulan, keesokan hari nya, Jumat 30 Agustus 2024 Bartolomeus alias Lai korban pemukulan langsung membuat laporan ke Polsek Bunut Hulu.
Terkait Pemukulan Anggota Pengurus nya, Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko sangat mengesalkan peristiwa pemukulan bisa terjadi.
Saat ditemui dikediaman nya, Ketua DPW PROJAMIN kepada awak media membenarkan bahwa telah terjadi pengeroyokan yang dialami oleh anggota nya Projamin Kapuas Hulu, dirinya berharap agar para pelaku pengeroyokan segera ditahan dan di tindak sesuai hukum yang berlaku
Ketua Projamin juga sudah berkoordinasi dengan APH Bunut Hulu dan meminta segera memproses para pelaku pemukulan, dan akan terus mengawal proses hukum hingga ke Polda Kalbar.
Eko Jatmiko geram dengan para pelaku telah mengeroyok karena diberi nasehat pada saat meminum – minuman keras hingga sengaja melakukan pemukulan, memecah kan botol didepan tangga Sekolah Dasar dan tepat dilingkungan rumah kediaman anggotanya.
Eko juga meminta kepada APH agar supaya pelaku diinterogasi dari mana memperolah minuman keras dan merajia yang sengaja menjual minuman keras tanpa izin tersebut.
Dirinya juga menegaskan kepada APH Bunut Hulu profesional dalam memproses para pelaku yang telah meresahkan masyarakat dan petugas, proses hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Pelaku pemukulan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan apa lagi sedang dalam keadaan mabuk minuman keras. (Tio).