Tidak Pasang Papan Informasi, Diduga Proyek Gorong-gorong di Kampung Mahabang Jadi Ladang Korupsi

 

Jppos.id, Tulang Bawang — Pembangunan proyek gorong-gorong berada didusun 7 Kampung Mahabang Kecamatan Dente Teladas kabupaten Tulang Bawang Lampung disinyalir bangunan siluman karena tak ada papan nama yang terpasang dilokasi , siapa penggarapnya dan apa CV nya tidak diketahui oleh publik . Sebenarnya persyaratan utamanya sebuah CV jika mengerjakan garapan harus dipasangnya papan nama biar tak dikatakan ilegal. Jumat, (17/05/2024)

Garapan proyek itu diperkiarakan diawali pada pertengahan April 2024 dan kini hampir selesai pengerjaannya tak ada papan nama proyek dari pelaksana yang mengerjakan gorong-gorong tersebut, dan anehnya lagi para pekerja dilapangan ketika ditanya siapa TPK nya tidak ada yang tahu, dengan bungkamnya para pekerja yang ada dilokasi pembangunan diduga telah dikondisikan oleh penanggung jawab proyek tersebut, dalam pantauan awak media, sementara ini ada titik pengerjaan gorong-gorong, namun ada kemungkinan masih ada lagi titik pemabngunan yang belum diketahui oleh para jurnalis yang meliput proyek tersebut.

Informasi dari salah satu warga Kampung Mahabang memberikan keterangan kepada awak media pada sabtu11 Mei 2024, yang mengerjakan proyek bangunan gorong-gorong itu adalah dari Pemerintah Kampung Mahabang, dan dari awal pengerjaan tidak papan proyek atau papan informasi.

Setelah awak Media turun lapangan mengecek titik proyek gorong gorong tersebut ingin memastikan kebenaran info tersebut, pada sa’at awak media kelokasi ternyata memang ada bangunan bahkan beberapa titik sudah selesai dikerjakan, namun sangat disayangkan pengerjaan proyek yang dibangun oleh kampung itu tidak transparan atau tidak ada pemasangan papan informasi terkait detail bangunan tersebut, berapa dana anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan itu ditutupi dari publik, jadi masyarakat tidak tahu itu proyek dari anggaran apa dan dari dana apa alias proyek itu tidak jelas, dengan tidak adanya plang nama proyek dan penjelasan dari proyek itu, diduga pihak-pihak terkait melakukan korupsi ataupun mark up anggaran.

Selanjutnya ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya papan informasi, aparatur kampung/bendahara kampung mahabang, “saya konfirmasi dulu dengan Kepala Kampung dan Sekdes saya, jangan saya yang sampean todong.” Ucapnya.

Berselang beberapa menit, Sepdian, Selaku Sekdes mengirimkan pesan singkat melalui Whatshap ke bendahara kampung, “suruh dia telpon saya Lek,” ucap sekdes didalam percakapannya bersama bendahara.

Di tempat terpisah, Fitra Agustinus, SH.,MH praktisi hukum dari Tulang Bawang saat dimintai tanggapan dari awak media tentang pekerjaan di Kampung Mahabang yang tidak ada papan nama proyek mengatakan bahwa setiap pekerjaan pembangunan atau proyek yang didanai bersumber dari APBD ataupun APBN harus dipasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan untuk dapat diketahui oleh masyarakat tentang informasi pekerjaan tersebut.

“setiap pekerjaan pembangunan atau proyek yang didanai bersumber dari APBD ataupun APBN harus dipasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan untuk dapat diketahui oleh masyarakat tentang informasi pekerjaan tersebut, hal ini juga telah diatur oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” terang Agustinus
Menurut Agustinus lantas bagaimana jika tidak ada plang papan proyek dalam pengerjaan proyek? ya boleh aja patut menduga ada hal janggal di proyek tersebut karena sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

“Memang regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD. Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan,” jelas Agustinus.

Agustinus juga menambahkan, bahwa Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD selain UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ada juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dan lainnya.

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *