Tidak Netral Dalam Pilkada 2020 di Sulteng, Dua Kades di Polisikan

JPPOS.ID||PALU(SULTENG) – Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jajaran Polda Sulteng sampai saat ini telah menangani tiga kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020,

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diteruskan kepada Media, Selasa (3/11/2020) setelah pelaksanaan Analisa dan Evaluasi Operasi Mantap Praja Tinombala 2020

Kombes Pol. Didik Supranoto menerangkan Adapun tiga kasus tindak Pidana Pilkada tahun 2020 tersebut dua ditangani penyidik Gakkumdu Polres Morowali Utara dan satu ditangani penyidik Gakkumdu Polres Sigi,

“Adapun dua kasus yang ditangani Polres Morowali Utara yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut) adalah perkara MA selaku pelaksana tugas Bupati Morut melakukan mutasi tiga pejabat di pemerintahan Morut, hasil penyidikan perkara dihentikan (SP.3) karena terlapor bukan Petahana,

Sedangkan satu kasus lain yaitu tidak netralnya seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Mori Atas inisial FS (48 th) saat memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati Morut, perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan hari Senin (2/11/2020) kemarin tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan” terang Didik

Sementara satu kasus yang ditangani Penyidik Gakkumdu Polres Sigi juga terkait oknum kepala Desa di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi inisial FH (37 th) yang oleh Bawaslu melalui pengawasan tidak langsung menemukan postingan oknum Kades bersama Paslon bupati Sigi dan tim sukses di platform Media Sosial Facebook, dimana dalam unggahannya menuliskan “berkumpulnya bersama teman-teman komunitas”, perkara masih dalam proses penyidikan.

Terhadap kedua Oknum kepala Desa, penyidik mempersangkakan keduanya sebagaimana Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang Undang Pemilihan No.10 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), terangnya

Sehingga Didik mengharapkan kepada Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,”tutup mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

(Revino/JP – Bidhumas Polda Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *