Tidak Dapat Tunjukan Izin Kepemilikan Satwa, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar Periksa DG Warga Sekadau Yang Miliki Elang Jawa

JPPOS.ID | KALIMANTAN BARAT – Seorang pria berinisial DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mendatangi rumahnya. DG terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak dapat menunjukan bukti resmi atas kepemilikan 5 ekor satwa dilindungi yang ia miliki. 1 diantaranya merupakan burung elang jawa yang masuk dalam satwa prioritas dilindungi. Sabtu (10/10).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K melalui Kasubdit IV Tipidter Akbp Sardo Sibarani S.I.K membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 5 ekor satwa yang berhasil disita timnya.

Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Sekadau pada hari Jumat 9 Oktober 2020,” ungkap AKBP Sardo melalui keterangan tertulisnya.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.

Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi yaitu 3 ekor hewan jenis Binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa,” rincinya.

1 ekor burung elang jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi,” tambahnya.

AKBP Sardo melanjutkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, Binatang akan dilepas liarkan release ke hutan alam wilayah kalimantan Barat Sedangkan Elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya ( release ) di hutan alam Jawa,” terangnya.

Atas perbuatannya itu DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah,” tutup AKBP Sardo. (Tyo).

Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *