Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Biromaru Amankan Terduga Pelaku Kasus Pencurian Di Desa Loru

Jurnalpolisipos.id||Biromaru(SIGI) – Polsek Biromaru Polres Sigi, menangkap seorang terduga pelaku pencuri yang terjadi di jalan kihajar dewantara Desa Loru Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi. Jumat – (28/05/2021).

Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda, S.H.,M.H mengatakan sebelum terungkapnya pelaku pencurian ini,  kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 28 Mei 2021 dengan LP-B / 34 /V/2021/Polda Sulteng/Res-Sigi/Sek-Brm, tanggal 28 Mei 2021
a.n pelapor Ni Indrayani.

Lanjut beliau, terduga pelaku yang ditangkap berinisial ER (19) warga Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.

Lanjut, Kapolsek Biromaru menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengumpulkan info di lapangan Sehingga di dapat sebuah imformasi akan adanya transaksi yang mengarah ke kasus pencurian, kemudian Tim Resmob Biromaru melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan barang bukti dan kemudian melakukan penyitaan barang hasil curian yang sudah terjual.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah rice coker, yang disita di jln.Touwa Kota Palu, 1 (satu) buah kaligrafi, yang disita di jln Langsat Kota Palu, 1 (satu) buah Dap Air yang disita di Desa Binangga Kecamatan Marawola dan 1 (satu) unit sepeda merk morison serta tabung gas di Desa Lolu.

Lebih lanjut, terduga pelaku akhirnya di amankan setelah mendapatkan info bahwa terduga pelaku berada di rumah Pacarnya di kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Biromaru guna penyelidikan lebih lanjut” Terangnya.

Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *