JPPOS.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Dua pejabat Kemensos tersebut yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu.
BACAAN LAINNYA
KPK Tetapkan Mensos Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19Ketangkap KPK, Wali Kota Cimahi Ketahuan “Malak”Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Netizen: Kami Rindu Ibu Susi
Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
“Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Matheus dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai PPK Kemensos oleh Juliari Batubara. Matheus dan Adi punya wewenang menunjuk langsung para rekanan yang akan ikut dalam pengadaan paket bansos penanganan Covid-19.
Para rekanan diduga menyepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan juga PTRajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ujar Firli.
Dari pencatutan Rp10 ribu di tiap paket sembako, Mensos Juliari Batubara diduga kebagian jatah Rp17 miliar.
Uang sebesar Rp17 miliar itu bersumber dari dua periode pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19. (EFFENDI)