JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Seorang pemuda berinisial JA (31) sedang tidur pulas di kamar mantan istri di Desa Padang Manyula, Kecamatan Kintom. Tiba-tiba, Polisi datang lalu menangkap warga Desa Sumberharjo, Kecamatan Moilong itu.
Penangkapan itu membuat sang mantan istri bertanya-tanya. Tapi tidak untuk JA. Dia sedari betul kenapa sampai Polisi meringkusnya pada Senin dinihari (28/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
JA adalah tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Toili, dengan nomor polisi LP/73/IX/2020/Sulteng/Res-Bgi /Sek-Tli tanggal 20 September 2020.
Sepekan setelah laporan Polisi, personel Unit Reskrim Polsek Toili menerima informasi tentang keberadaan tersangka. Dia sudah beberapa kali berpindah-pindah tempat. Mulai dari Palu hingga balik lagi ke Banggai. Menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT hasil penggelapan.
Dan terakhir, tersangka terdeteksi di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur. Namun, tersangka kembali melarikan diri. “Karena sudah ketahui kedatangan Polisi,” kata Kapolsek Toili Iptu Candra.
Personel Unit Reskrim tidak kehabisan ide. Mereka pun mendatangi rumah mertua tersangka di Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur. Alhasil, keberadaan tersangka pun diketahui di Desa Padang Manyula, Kecamatan Kintom.
“Kami langsung bergeser dan berhasil menangkap tersangka di kamar mantan istri. Tersangka saat itu sedang tidur nyeyak,” kata Iptu Candra.
Di hadapan Polisi, tersangka mengakui telah menggelapkan motor tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Toili.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)