Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Milik PT PISP II

JPPOS.ID || Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Resor Rokan Hulu berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. PISP II di Afdeling V Blok E 63 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (03/01/2023) sekira jam 16.15 Wib

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan ketika di konfirmasi Reporter media ini menjelaskan Pelaku berinisial Sbr (20) warga Dusun I Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Dia di tangkap karna telah melakukan pencurian kelapa sawit milik Perusahaan.

Terungkapnya Kasus ini Selasa (03/1/2023) saat itu Security melakukan pengecekan keamanan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. PISP II yang berada di Afdeling V Blok E 63 PT. PISP II Desa Ulak Patian, saat itu dia melihat bahwa ada beberapa buah kelapa sawit yang telah dipanen, Jelas Anra Nosa.

Kemudian di cek disekitar Blok E 63 ada tiga orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit menyebrangi Parit Gajah, melihat ada kawanan pencuri Security berhasil mengamankan serang pelaku bernama Sbr sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri

Atas kejadian itu security lalu menelusuri dan memeriksa lokasi kejadian, dan ternyata benar telah terjadi tindak pidana Pencurian Buah Kelapa sawit, diperkirakan ada 150 Tandan sehingga PT. PISP II mengalami kerugian materi sekira Rp. 3.500.010,- (Tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Rupiah), selanjutnya Kasat Security melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepenuhan,lalu Ka SPK II meneruskan informasi tersebut ke atasannya.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Aipda Wiji beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku
Sesampainya di TKP anggota Polsek Kepenuhan melakukan wawancara ke Kasat Security dan dua orang Saksi lainnya bahwa benar telah diamankan seorang lelaki yang di duga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit

Ketika ditanya Sbr mengaku mencuri bersama dua temannya yang telah melarikan diri saat Security PT. PISP II mengamankan dirinya dan atas keterangan tersebut dan dikuatkan dengan barang bukti yang telah diamankan, kemudian anggota Polsek Kepenuhan menindak lanjuti perkara tesebut untuk di proses lebih lanjut, selain tersangka Polisi juga membawa barang bukti seratus lima Puluh Tandan TBS, satu Gerobak Sorong merek ARCO dan
dua Tojok Besi, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, Pungkasnya

(Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *