JPP.ID | MEMPAWAH – Polsek Segedong Polres Mempawah membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian uang sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Pelapor yang juga merupakan korban yakni warga segedong kabupaten Mempawah, seorang pria 34 tahun. EDY KURNIAWAN. Ia melaporkan bahwa Toko sembako Ramayana miliknya di Komplek Pasar Segedong Rt.001 Rw 001 Desa Peniti Besar Kec. Segedong Kab. Mempawah pada hari Kamis, (27/8/2020) dimasuki tersangka HS sekira jam 13.30 Wib dan yang bersangkutan membawa kabur uang di laci toko.
“Kejadian ini diperkirakan sekitar setengah dua siang,” jelas Edy.
Sementara itu, pihak Polsek Segedong membenarkan bahwa memang pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam. 13.30 Wib telah terjadi tindak Pidana pencurian uang di toko sembako Ramayana Pasar Segedong (hari ini – red).
Menurut keterangan, saat pelapor sedang menjaga toko sembako kemudian pelapor melihat ada orang yang tidak dikenal keluar dari dalam toko sembako lalu pelapor mengecek laci tempat penyimpanan uang dan pelapor melihat uang di dalam laci sudah tidak ada di dalam laci sebanyak Rp. 2.600.000.
Berselang itu pula, petugas Kepolisian Sektor Segedong sedang melaksanakan patroli di Pasar Segedong. Kemudian pelapor dan petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti uang hasil pencurian dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Segedong untuk di tindak lanjuti.
Dari hasil pemeriksaan, bersama tersangka berhasil diamankan uang senilai Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING, KB 3024 CR Warna hitam.
Penulis : Topan
Editor : Tyo