JPPOS.id || PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap KB, Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia di Kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi ,Kota Palu, Kamis (30/11).
Pemeriksaan KB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Tahun 2018.Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kajati Sulteng Agus Salim, SH.MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, pemeriksaan terhadap KB dimulai pukul 09.30 WITA sampai pukul 13.30 WITA.
Dalam pemeriksaan tersebut kata dia, tersangka diajukan 35 pertanyaan oleh penyidik.
Ia menuturkan, sampai dengan saat ini belum ada bukti keterlibatan pihak lain, namun apabila dalam proses penyidikan sedang berjalan penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Dalam kasus ini, paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada BPJN XIV Tahun 2018 senilai Rp1,6 miliar yang melekat di Seksi Preservasi BPJN Sulteng, sampai dengan saat ini tidak ada.
Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. Jadinya fiktif karena tidak ada barangnya,” ungkap Haris.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, dengan SPM Nomor: 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tanggal 06-04-2018, SP2D Nomor: 180511302004023 tanggal 05-04-2018 dan tanggal 06-04-2018. Sementara kontraknya bernomor: HK.02.03-Bb.14.04./02 tanggal 21-03-2018.
Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
( Faisal/ Penkum )