Terduga Toni koas abu abu diduga Pemilik Gudang oli ilegal
MEDAN – Dua bulan yang lalu Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dibawah kepemimpinan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun, telah menggerebek gudang ilegal diduga Milik TONI.
Ada 4 (empat) orang pekerja 1 (satu) diantaranya sebagai kepala gudang (kepercayaan pemilik) ditangkap diKompleks Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Masyarakat minta di COPOT Dir Krimsus Polda sumut, Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun, dinilai tidak mampu berantas penjahat khususnya pemilik gudang ilegal.
“Kalau tidak mampu kan bang, mundur aja, masih banyak yang kerja serius, bila perlu diCOPOT aja lah, masa sudah meresahkan gitu bos nya gak ditangkap tangkap juga, masalah keberadaan bukan tugas masyarakat yang cari dia, itu tugas polisi, karena anggaran nya ada.” Ungkap salahseorang di warkop sambil buka berita di google terkait penggerebekan gudang olinilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang di himpun kru media ini, menurut keterangan disejumlah media massa, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa penggerebekan pada bulan Agustus 2023 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pantauan kru media ini, gudang yang menjadi tempat produksi oli palsu, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator palsu bermerek tanpa izin dan tidak terdaftar SNI.
Dalam Penggerebekan yang dilakukan pihak Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut hanya mengamankan 4 karyawan berinisial N, AP, SW dan P.
Namun, Pemilik Gudang Ilegal atas nama TONI tersebut diduga tidak ditangkap, diduga pihak Polda Sumut terima setoran.
Saat monitor kru media di TKP pada hari senin 16 oktober 2023, seorang satpam yang ditanya keberadaan Pemilik gudang, tidak tahu.
Akan tetapi seorang satpam tersebut, mengatakan sejumlah orang pernah datang untuk mengambil alat dan bahan yang masih ada di gudang tersebut atas suruhan TONI.
Namun satpam tidak izinkan karena sudah disegel dan di Police Line.
“Anggota nya pernah datang bang, tujuan mereka untuk ngambil barang-barang nya, katanya suruhan Toni, dan melalui Hp anggotanya, Toni hendak memaksa untuk mengambil barang barangnya, tapi kami gak mau kasih.” Jelas satpam itu.
Menurut informasi, Aktivitas ilegal digudang tersebut, sudah bertahun-tahun berjalan, dan sudah beberapa kali di gerebek sebelumnya.
Keempat tersangka itupun diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.
Disebutkan petugas menyita 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek dan sejumlah barang bukti lain.
Para Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bersambung … (Fasa Korlipsu)