foto tanah yang ditembok pihak terlapor
MEDAN – Korban Perkara Tanah Sudirman Nainggolan meminta Polrestabes Medan segera menaikan status terlapor Drs. Paner Andreas Tamba jadi tersangka dan menangkapnya.
Berdasarkan hasil pantauan kru media Jurnal Polisi Pos, bahwa pelapor atas nama Sudirman telah melapor satu lebih berlalu.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Menurut korban, proses kasus yang berjalan di Polda Sumut berjalan dengan sesuai prosedur.
Kemudian, saat dimintai keterangan lanjutan, mengatakan kalau kasus yang ia laporkan di Polda Sumut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Proses kasusnya Polrestabes Medan yang lanjutkan bang, pihak Polda sudah melimpahkannya beberapa waktu yang lalu,” ujar Korban Sudirman Nainggolan. Sabtu (28/10/2022) Siang.
Korban juga menambahkan, dirinnya minta polrestabes Medan menjadi tersangka terlapor dan segera menangkapnya.
“Harapan kami keluarga, agar terlapor dijadikan tersangka dan segera menangkapnya bang.” Pinta Korban.
Adapun Kronologis Permasalahan:
- Pada tanggal 28 Mei 2001, Sudirman Nainggolan membeli sebidang tanah dengan ukuran Lebar 15M x Panjang 28M atau Seluas 420M² dengan harga Rp. 24.150.000.- (Dua Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Bapak H. Sulaiman Siregar yang terletak di Jl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang. Dan juga pada waktu yang bersamaan dengan kakak iparnya a.n Tiurlan Sibarani juga ikut membeli sebidang tanah dengan ukuran Lebar 25M x Panjang 28M atau seluas 700M² dari Bapak H.Sulaiman Siregar yang terletak di Jl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang. Jadi tanah tersebut saling berdampingan (satu hamparan).
- Pada tanggal 27 Pebruari 2002, Sudirman Nainggolan untuk yang kedua kalinya membeli sebidang tanah yang berdampingan dengan tanah kami pertama beli dengan ukuran Lebar 20m x Panjang 28M atau Seluas 560M² dari Bapak H. Sulaiman Siregar yang terletak di Jl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang. Sehingga ukuran keseluruhan tanah tersebut yang kami beli dari Bapak H. Sulaiman Siregar menjadi Lebar 35M x Panjang 28M atau seluas 980M².
- Semenjak Pihak Korban membeli tanah tersebut langsung menguasai dan diusahai dengan berbagai tanaman palawija dan tidak ada Permasalahan dari Pihak manapun.
- Pada tahun 2002, Pihak Korban menyewakan keseluruhan tanah kami kepada Almarhum Bapak Sofian dari tahun 2003 sampai tahun 2013 dengan uang sewa Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Tahun, dan Tanah tersebut diusahai Oleh Almarhum bapak Sofian dengan berbagai tanaman palawija.
- Pada tahun 2005 tanah pihak Korban tersebut kami Menaikkan alas Hak Suratnya dari SK Camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor SHM 970 diterbitkan oleh BPN Deli Serdang.
- Pada awal tahun 2014, kakak ipar Korban yang bernama Tiurlan Sibarani datang ke rumah kami dengan maksud agar mengelola/ mengusahai tanah tersebut.
- Pada tahun 2018 (Juni 2018), Sudirman Nainggolan mengetahui bahwa tanah pihaknya tersebut dipagar/ditembok keliling oleh Almarhum Tiurlan Sibarani tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak Korban sebagai pemilik tanah yang SAH.
- Dengan adanya tembok tersebut Sudirman Nainggolan sangat keberatan dan Pada Tanggal 13 Maret 2019 dirumah Ibu Rusma Sibarani Jln Pelita No 86 Kel Sidorame Barat II Kec Medan Timur Kota Medan Pihak Korban Menanyakan Almarhum Tiurlan Sibarani terkait Pagar/ Tembok dibangun diatas tanah milik korban. Almarhum Tiurlan Sibarani menjelaskan kepada pihak korban yang disaksikan Rusma Sibarani dan Suaminya Bapak Hutagaol. “BAHWA PAGAR/TEMBOK YANG saya BANGUN DIATAS TANAH kalian ITU TIDAK ADA MASALAH KARENA UANG YANG DIGUNAKAN MEMBANGUN PAGAR/TEMBOK TERSEBUT UANG TABUNGAN saya SEWAKTU GADIS, DAN LAGI PULA TANAH saya YANG DISEBELAH TANAH KALIAN NOMOR SHM 971 ATAS NAMAKU SENDIRI SUDAH KUWASIATKAN KEPADA BORU KITA SOFIA AGATA BR. NAINGGOLAN DI NOTARIS ROSANA LUBIS DENGAN NOMOR AKTE WASIAT NO. 48 TANGGAL 30 MARET 2013 SEBELUM MENIKAH DENGAN DRS. PANER ANDREAS TAMBA”. Jadi tidak ada maksud kami menguasai tanah kalian. Tujuan kami supaya tanaman kami aman dan tidak ada yang mengganggu.
- Pada tanggal 8 Juli 2022, Tiurlan Sibarani meninggal dunia dikarenakan sakit dan Pernikahannya dengan Drs. Paner Andreas Tamba Tidak memiliki keturunan.
- Tanggal 12 Agustus 2022, Duma Elfrida Sibarani Dan Rusma Sibarani menyurati Drs. Paner Andreas Tamba di Jl. Serimpi No 124 LK IV Kel. Kemenangan Tani, Medan Tuntungan Agar meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut secara baik-baik. Tetapi Drs Paner Andreas Tamba tetap berkeras menguasai tanah milik Almarhum Tiurlan Sibarani SHM Nomor 971 dan Tanah milik Duma Elfrida Sibarani SHM Nomor 970.
- Sejak Tiurlan Sibarani Meninggal Dunia (Sudirman Nainggolan) beberapa kali Mencoba Mencari Drs. Paner Andreas Tamba di Jl. Serimpi No 124 LK IV Kel. Kemenangan Tani kota Medan dan di Jln Pelita Desa Medan Krio Kecaatan Sunggal dengan Tujuan untuk membicarakan secara kekeluargaan Agar yang bersangkutan meninggalkan Tanah Milik Korban dan Rumah Alm Tiurlan Sibarani yang telah diwasiatkan Kepada Sofia Agata BR Nainggolan Tetapi Tidak dapat Menjumpai Drs. Paner Andreas Tamba.
- Sehingga, Dikarenakan dan demi kepastian Hukum atas kejadian tersebut tidak berlarut-larut yang dapat menimbulkan permasalahan baru Pada tanggal 14 Nopember 2022 Duma Elfrida Sibarani Memberikan Kuasa Kepada Sudirman Nainggolan Agar melaporkan Drs. PANER ANDREAS TAMBA di POLDA SUMUT, dengan tanda terima laporan Polisi Nomor STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
- Pada tanggal 03 Januari 2023 korban (Sudirman Nainggolan) Menerima Surat Polrestabes Medan Perihal SP2HP Undangan Wawancara Nomor: B/8520/XII/RES.1.2/2022/Reskrim dan Nomor B/13.312/XII/RES.1.2/ 2022/ Reskrim.
Kepada Kapolrestabes, Kasat, Panit, penyidik yang dikonfirmasi masing-masing ke whatsApp oleh kru media Jurnal Polisi, pada hari sabtu (28/10/2023, belum ada respon hingga berita ini tayang. (Fasa Korlipsu)