JPPOS.ID || Medan. Pada Hari Kamis tanggal 9 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara No. 1772/Pid.B/2021/PN.Mdn yang diketuai oleh Mian Munthe, S.H.,M.H didampingi oleh Anggota Majelis Abdul Kadir, S.H.,M.H dan Ahmad Soemardi, S.H.,M.H telah menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan (onslag) terhadap Terdakwa Alifah Utami di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Ketua Majelis Mian Munthe, S.H.,M.H membacakan amar putusan yang isinya “Menyatakan Terdakwa Alifah Utami, S.Hut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dst…”.
Sebelumnya Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) terhadap Fuaziana (Korban), namun Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Dr. Ismaidar, S.H.,M.H, Hafiz Zuhdi, S.H dan Estu Edi Swasono, S.H dari Kantor Hukum Dr. Ismaidar, S.H.,M.H & Associates dalam Nota Pembelaannya meminta agar Terdakwa dilepaskan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan perbuatan Terdakwa bukan merupakan pidana melainkan perdata.
Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki hutang kepada Korban, namun hutang tersebut telah berbunga sehingga Terdakwa tidak mampu menyelesaikan pembayaran atas hutang tersebut, sehingga Korban melaporkan Terdakwa ke Polrestabes Medan dan pada akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Pada saat awak media menanyakan kepada Penasehat Hukum Terdakwa, Dr. Ismaidar, S.H.,M.H mengatakan “Klien kami semestinya tidak dapat dituntut pidana, seharusnya Korban menempuh gugatan perdata bukan membuat laporan pidana, sebab klien kami sudah ada melakukan pembayaran dan beritikad baik untuk membayar hutang tersebut dan ini sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan bukti pembayaran yang kami hadirkan”.
Penasehat Hukum Terdakwa Hafiz Zuhdi, S.H juga menambahkan “sebenarnya ini kan perdata, mestinya Terdakwa tidak dituntut secara pidana. Sesuai dengan pandangan Mahkamah Agung RI klien kami yang berhutang dan telah beritikad baik membayar tidak dapat dipidana, karena Terdakwa kan tidak punya itikad buruk (mens rea) kepada Korban, dan Terdakwa juga sudah mencicil hutang pokok sehingga yang sisa itu kebanyakan bunga nya”.
Ismaidar juga mengatakan “putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 9 September yang lalu, sesungguhnya merupakan bentuk keadilan yang objektif dan sedari awal kami yakin Majelis Hakim akan bersikap objektif dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang hakiki”.
Dari putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut, akhirnya pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan dengan dijemput oleh keluarga Terdakwa dengan penuh haru dimana sebelumnya Terdakwa telah ditahan selama hampir 6 bulan lamannya.(red)