JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku. Kasus dugaan Mark-up Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran APBN dan APBD Tahun 2020 Kabupate Buru Selatan diduga bermasalah.
Sejumlah Kepala Desa dipanggil oleh Satreskrim Tipikor Polres Buru untuk dimintai keterangan terkait dugaan Mark-Up pengadaan harga barang pada 81 Desa dienam Kecamatan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.
Dari pemanggilan tersebut salah satu sumber yang turut memenuhi panggilan polisi dan tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa mereka dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian menyangkut Dana Desa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buru, IPTU. Handry D. Azhari, S.T.K.,S.I.K., saat dimintai keterangan diruangan kerjanya mengatakan, bahwa sampai saat ini sudah (35) Kepala Desa diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (BPMD) Buru Selatan dan beberapa Staf administrasinya juga sudah diperiksa”, paparnya.
Lebih lanjut diketahui dari hasil penyelidikan, ternyata setiap Desa mengeluarkan anggaran bervariasi untuk pembelanjaan 11 item jenis barang terkait pengadaan Covid-19, ada yang Rp.50 juta rupiah persetiap Desa dari (6) Kecamatan kabupaten Buru Selatan.
Diantara barang yang dibelanjakan, terdapat alat Fogging, alat pelindung diri (APD) dan lain-lain sehingga ditotal ada sekitar (11) item untuk penanganan Covid 19 di masing-masing Desa Kabupaten Buru Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Tipikor Polres Buru masih melakukan penyelidikan Pengadaan (APD) alat Fogging dan lainnya dari anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2020. ( Malik Jp).