JPPOS.ID I MEMPAWAH, KALBAR – Tenaga Ahli Profesional Kantor Staf Presiden Yanes Y Frans bersama Ketua umum Seknas KPPJustitia Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP, turun ke lokasi tanah masyarakat terkena Proyek Jalan Tahun 2020 tanpa Ganti Rugi, Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Yanes dan Chandra ke lokasi karena adanya aduan masyarakat, korban tanpa ganti rugi serta mendapat ancaman dan intimidasi oknum di lapangan. Lahan di ambil begitu saja namun tanpa ganti rugi.
Pada saat kunjungan, mereka (Yanes dan Chandra) diterima di ruang rapat Kantor Desa dan disambut langsung oleh Kades Ramli hadir juga acara Rapat para perangkat Desa dan Bhabimkamtibmas.
Dilansir nusantaranew86 sebelum kegiatan rapat, Kedua pakar hukum waktu itu dipinta identitasnya oleh Kades sebagai bukti sekaligus perkenalan diri.
Pada kesempatan itu Kades Ramli menyampaikan bahwa dirinya dalam rapat – rapat sebelumnya telah menyampaikan ke masyarakat bahwa lahan warga yang digunakan untuk proyek dengan lebar 10 meter dan panjang 5,8 km tidak ada ganti rugi. Proyek pembangunan itu bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.
“Saat kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu, masyarakat diam dan tidak permasalahkan, sehingga dianggap tanda setuju,” cerita Kades Ramli, Senin (03/04/23) di ruang rapat tampak kesal.
Mendengar apa yang disampaikan Kades Ramli, Yanes Y Frans berkata, diamnya masyarakat saat diundang dalam pertemuan itu tidak seharus diambil keputusan sepihak bahwa masyarakat setuju lahan mereka diambil tanpa nilai ganti rugi.
Bisa saja kata Yanes masyarakat takut dan tidak berani menyampaikan penolakan. Maka dari itu kata dia, sebelum ada jual beli dan hibah dari masyarakat, tanah tersebut tetap punya warga.
“Masyarakat punya hak atas lahan mereka yang dimiliki selama 25 tahun tersebut, dan perlu dibayar ganti rugi,” terang Tenaga Ahli Profesional Kantor Staf Presiden Yanes Y Frans.
“Apalagi tanah tersebut adalah lahan produktif, dijadikan kebun kelapa dan pinang yang menjadi lahan penghidupan, itu jelas hak masyarakat,” tutur Yanes.
Senada apa yang disampaikan Ketua umum Seknas KPP Justitia Chandra Kirana, menurut dia bilamana suatu proyek resmi yang membangun adalah pemerintah tidak mungkin tidak ada ganti rugi kepada pemilik lahan.
Sebab dikatakan, masyarakat selaku pemilik lahan selain memiliki hak, sebagai warga negara juga rutin melaksanakan kewajiban membayar PBB yang berarti secara hukum harus dilindungi haknya.
Pelaksanaan pengadaan tanah kata Chandra tentunya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah yang berdasarkan jasa dan penilaian publik. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Pembangunan Kepentingan Umum .
Prosedur pelaksanaannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dimana, penilaian ganti kerugian dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Perundang undangan.
Sehingga menurut Chandra bila pak Kades menyampaikan bahwa mereka tidak diganti rugi, Chandra Kembali bertanya apa yang menjadi dasar hukum pak Kades tersebut. Sehingga tanah untuk pembangunan tidak dilakukan ganti rugi.
“Apakah ada bukti tertulis penyerahan tanah dari masyarakat. Atau ada landasan hukum lainnya sehingga pemerintah boleh boleh saja mengambil tanah masyarakat tanpa ganti rugi,” ucap Chandra seraya berkata, bahwa dia melihat ada indikasi perbuatan untuk pembodohan Kepada masyarakat. (Yp/Ty)