Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Polres Banggai menyegel dan menyita ratusan botol miras bermerek dari tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6/2021).
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 oleh Satuan Reskrim Polres Banggai karena tempat hiburan malam ini diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang S.T.K, S.IK yang memimpin kegiatan itu menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.
Atas informasi itu, Unit Buser dan Unit Idik 2 Sat Reskrim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Idik 2 Ipda Deckha Rian S.TR.K dan Kanit Opsnal Ipda Toman Febriandi S.TR.K beserta anggota langsung mendatangi TKP.
“Laporan dari masyarakat ini langsung kita respon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Iptu Adi Herlambang, ternyata pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran Miras dari instansi terkait. Kemudian tim langsung police line area tempat hiburan.
“Kita juga mengamankan soerang pira inisial JW (51) di TKP, sebagai pelakunya,” sambung Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 267 Botol Bir Bintang, 183 Botol Bir Anker, 435 Botol Bir Guines, 6 Botol Martel, 6 Botol Chivas, 6 Botol Red Label, 7 Botol Jameson, 3 Botol Macallan, 1 Botol Joger Meiffer, 1 Botol Captain Morgan, 1 Botol Jackdaniel dan 43 Botol Soju, 2 Lembar Nota/Bill dan 6 Lembar Price Botol.
“Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Adi Herlambang.*
(Revino/JPPos Banggai)