JPPOS.ID || Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan DS Alias M (33) warga Desa Pulau Gambar Dusun Xi Kecamatan Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai atas dugaan keras pencurian sepeda motor. Senin (13/12/2021).
Kejadian berawal pada hari Sabtu (21/11/2021) malam, Dermawan Sianipar memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit Tahun 2007 BK 2411 MT warna biru silver dan Yamaha Mio diteras rumahnya di Jalan bukit barisan Nomor 10, Kelurahan Galang kota., Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan keadaan pagar tertutup namun tidak digembok. dan esok harinya saat korban bangun pagi dipukul 05.00 wib, melihat pagar rumahnya sudah terbuka sepeda motornya pun sudah tidak berada di teras rumahnya, Atas kejadian tersebut korban membuqt laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Menanggapi ini Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Tanpa basa basi, Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Iptu Panji Nugraha, S,Tr.K, MH, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS Alias M di rumahnya di Desa Pulau gambar Dusun XI Kecamatan Serba jadi. Kabupaten Serdang bedagai,beserta barang bukti sepeda motor tersebut dan saat diinterogasi DS Alias M tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon, SH, mengatakan “Kita telah mengamankan DS Alias M beserta barang bukti sepeda motor yang ia curi, saat ini DS Alias M sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang, terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana” ungkapnya (I Hrp)