Jppos.id, Tulang Bawang — Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah tiga kali menjadi residivis.
Pertama tahun 2015 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kedua tahun 2017 kembali menjadi residivis dalam kasus curat, dan ketiga tahun 2023 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni seorang pria berinisial YA als YI als AA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 16.20 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (24/11/2023).
Selanjutnya, dalam kasus ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban Alan Purnama Aji (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, peristiwa curanmor yang dialaminya terjadi pada hari Senin (23/10/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, di Mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Saat kejadian tersebut, korban yang kesehariannya bekerja di Bengkel Karya Muda sedang tertidur lelap di dalam Mess.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam Mess tempat korban tertidur dengan cara memanjat dinding Mess yang terbuat dari GRC, lalu membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak dan STNK yang berada di dalam lemari baju, lalu kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, warna hitam merah, beserta dengan STNK nya, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap beserta dengan BB berupa sepeda motor.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Humas Polres Tuba)
Pewarta: Spyn