Jppos.id || Kota Metro – Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) lainnya yang sempat melarikan diri saat beraksi di Bimbingan Belajar NEST ACADEMY di Jl. Tawes no.2A Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.
Tersangka DPO diketahui berinisial HS alias Mail (29Th) yang beralamat di Desa Tanjung Ratu Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wib di tempat Bimbingan Belajar NEST ACADEMY di Jl. Tawes no.2A Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro, telah terjadi tindak pidana Curat R2, diduga pelaku berjumlah dua orang mengambil R2 milik korban bernama Annisa Prasetyo Heni yang sedang di parkir yang sudah di kunci stang, dengan cara merusak kunci kontak R2 lalu membawa kabur R2 tersebut.
Dan sekira pukul 16.00 wib saat korban mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/144/VI/2023/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tgl. 02 Juni 2023, Sat Reskrim bersama sama dengan warga sekitar lakukan pengejaran dan tepat didepan Rumah Sakit Islam Metro tersangka JF terjatuh dari R2, langsung berhasil diamankan berikut BB R2 milik korban,sedangkan tersangka HS berhasil melarikan diri.
Tak berhenti sampai di situ, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara tersangka JF yang merupakan rekan HS alias Mail yang sudah tertangkap lebih dulu oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 yang telah proses sidik, hingga pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 16.00 wib, didapat informasi bahwa tersangka HS alias MAIL (DPO) ada di Desa Tanjung Ratu wilayah Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.
Selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke Wilayah Way Pengubuan, sementara melaksanakan lidik keberadaan pelaku pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 01.00 wib, tersangka dapat ditemukan dan pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang kemudian petugas memberikan tindakan tegas terukur sehingga tersangka dapat diamankan, selanjutnya langsung dibawa ke RSU. A.Yani Metro guna mendapatkan pengobatan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut.