Jppos.id || Kota Metro – Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.
Pelaku Curat ini di tangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib di sekitar pasar Sidomulyo Lampung Selatan.
Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap ini seorang berinisial RS (30 Th) warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulityo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menerangkan kronologis kejadian berawal Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 Sekira Pukul 18.30 Wib di Kantor PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA Cab.Metro di JI. Pattimura No.19 Kel.Purwosari Kec.Metro Utara Kota Metro.
Diketahui pelaku melakukan dengan cara merusak Pintu Gerbang dengan cara menjebol gembok dan merusak pintu ruangan kantor dan mengambil 1 (satu) unit DVR CCTV merk Hikvision, 1 (satu) unit TV Bewarna merk Coca 43 inch dan membuka Brankas mengambil isinya berupa 2 (dua) buah kunci R4 dan 7 (tujuh) buah BPKB, selanjutnya pelaku juga mengambil 1 (satu) unit R4 berikut BPKB dan STNK serta kunci kontak R4 Merk Daihatsu SIGRA No.Pol. : B 2075 BON, tahun 2017 yang terparkir di dalam ware house.
Sehingga korban An. Heri Sutrisno selaku perwakilan PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA mengalami Kerugian jika dinilai dengan uang sebesar Rp.155.500.000 (seratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/146/VI/2023/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tgl. 05 Juni 2023 yang telah di buat oleh pelapor, Satuan Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 didapat info R4 milik korban ada di wilayah Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perintah Kapolres Metro team tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat dan langsung ke tempat keberadaan R4 dari keterangan sdr. SARMIN selaku pemilik showroom, 1 (satu) unit R4 Daihatsu Sigra B 2075 BON dibeli dari seorang laki-laki dengan kelengkapan BPKB, STNK dan kunci kontak, menggunakan pembayaran dgn melalui transfer ke Rekening, dari hasil tersebut tersebut team tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam.
Hingga pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib, didapati info terkait keberadaan tersangka yg berada di sekitar pasar Sidomulyo Lampung Selatan, atas perintah Kasat Reskrim, team tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke arah Pasar Sidomulyo Lampung Selatan dan berhasil mengamankan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui perbuatannya dan melakukan tindak pidana Curat bersama-sama dengan Sdr. NIZ (DPO) dan Sdr. OD (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro guna Penyidikan lebih lanjut.