Tangkap Penyalahgunaan & Penimbunan BBM Subsidi, Digrebek Buka Lagi di Tempat Lain, Kebal Hukum !

MEDAN – JURNAL POLISI Pos. Sebuah Gudang yang diduga Ilegal (tanpa izin operasional) dan diduga Timbun BBM Subsidi, pemilik merasa Kebal hukum.

Pasalnya, sebelumnya gudang itu berlokasi sekitar Belawan / Martubung, usai di grebek beberapa waktu lalu, kini pemilik gudang itu buka lagi di Marelan Jln. Pasar IV, Kel. Rengas, Marelan.

1

BBM yang mereka timbun itu, di kepul dari sejumlah SPBU di Medan Utara dan sekitar, tidak main – main mereka angkut BBM Subsidi tanpa hak dan izin tersebut menggunakan armada Plat BK 8347 XY.

Armada bertuliskan PUJA KESUMA dan 4×2 sebelah kiri dan 220ps sebelah kanan itu, bebas antar jemput BBM subsidi tanpa tersentuh hukum.

Ketika di konfirmasi kepada pemilik atas nama Reza Koko itu, pada hari kamis (24/07/2025) sore, nama ini tidak asing lagi bagi aparat sekota Medan dan Sumut, belum berhasil, meskipun sudah dikonfirmasi lewat whatsApp, belum juga terjawab.

Tidak hanya itu, kru media mencoba konfirmasi kepada humas,,, atas nama Wawan yang tidak lain merupakan seorang wartawan,,, menurut informasi oknum wartawan tersebut diduga sebagai humas untuk pengamanan Pers, LSM dan aparat, agar aman dan lancar bisnis mereka itu.

Diminta Pihak Polda Sumut atau instansi terkait agar segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang, pemilik serta siapa saja yang terlibat dalam menyalahgunakan BBM subsidi tersebut.

Diketahui, praktek ilegal tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Fasa Koorlipsu
cp. 081272955566

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *