Jppos.id || Pati – Jateng Geger gember soal adanya oknum Kades di wilayah Kecamatan Juwana yang tega menelantarkan gadis yang telah dihamilinya hanya disuruh menggugurkan kandungannya sementara janji janji akan menikahi, membelikan rumah dan mobil yang ternyata hanya prank belaka telah mengusik Pj Bupati Pati beserta segenap jajarannya untuk mengambil sikap respon cepat tanggap turun tangan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Inistaitif respon cepat tanggap tersebut tentunya dikandung maksud guna memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat kabupaten Pati serta wujud kehadiran negara dalam menangani arogansi oknum aparatur pemerintah terhadap warga masyarakat.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, ST. MT melalui Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Pati Siti Subiati, SH. MM telah melayangkan surat undangan kepada Bunga (sebut saja demikian) beberapa hari yang lalu guna didengar keterangannya secara langsung, dan pada hari Jum’at 10/03/23 jam 09.00 wib bertempat di gedung Rayung Wulan, telah hadir Bunga beserta Penasehat Hukumnya Tri Wulan Larasati SE. SH. MH. CLa serta didampingi Ayah dan Kakaknya Bunga juga turut hadir mendampingi Bunga yaitu Kompol (P) Supriyadi, SH – seorang tokoh pemerhati Kebijakan Publik dan Supremasi Hukum di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara dari pihak jajaran Sekda Pati terlihat hadir mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra adalah dari Dispermasdes, Inspektorat Daerah, Tata Pemerintahan Bagkum Sekda Pati.
Beberapa Tim Media yang turut hadir memantau jalannya agenda Klarifikasi saat itu menyaksikan suasana berjalan sangat familiar namun juga banyak yang hadir merasa trenyuh dan terharu demi mendengar dan menyimak penderitaan yang telah dialami Bunga akibat perbuatan dzolim ZA yang telah tega menipunya dengan bujuk rayunya sehingga Bunga sampai hamil dan hanya dijanjikan akan dinikahi akan dibelikan rumah dan mobil asal mau menggugurkan kandungannya.
Bunga terpaksa tidak mau disuruh menggugurkan kandungannya dan bertekad untuk menuntut keadilan atas perlakuan ZA kepada dirinya dan orangtuanya.
Dalam kesempatan itu Bunga juga menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan akan diberi uang 20 juta oleh ZA jika mau menggugurkan kandungannya dan uang tersebut (kata ZA) adalah uang proyek normalisasi yang belum dikerjakan oleh ZA. Lebih lanjut Bunga menambahkan bahwa nanti pada bulan 4 dan 5 (April dan Mei – red) dirinya juga dijanjikan akan diberi uang lagi oleh ZA sebesar 100 juta dari dana aspirasi yang diterima ZA.
Semua keterangan Bunga tersebut bisa dibuktikan karena masih ada bukti chatt-nya baik melalui aplikasi wahtsapp maupun inboks/messenger yang telah discreenshotnya.
Mendengar penuturan Bunga ini sontak jajaran OPD yang hadir terperangah serta nampak serius menyimaknya
Tri Wulan Larasati, SE. SH. MH. CLa sebagai Penasehat dan Kuasa Hukumnya Bunga dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa apa yang dialami klien-nya haruslah disikapi dengan tegas dan serius oleh jajaran Sekda Pati karena terduga pelakunya adalah oknum kades (aktif) dan perbuatan itu terjadi pengulangan dan kesengajaan serta bentuk arogansi oknum pejabat terhadap warga masyarakat yang seharusnya dilindungi nya bukan malah diperlakukan secara tidak manusiawi tanpa memperdulikan dampak dan akibatnya yang telah menimbulkan penderitaan pada warga masyarakat serta menciderai nama baik jajaran Pemerintah Kabupaten Pati.
Larasati lebih lanjut mempersilahkan jajaran Sekda Pati dan OPD terkait mengambil langkah-langkah tidak lanjut dalam permasalahan kliennya sesuai aturan perundang-undangan yang ada namun tentunya pihaknya tidak bisa menunggu terlalu lama mengingat usia kehamilan klien-nya sudah memasuki bulan ke 5, pihaknya lebih lanjut dalam waktu dekat akan membawa perkara ini ke ranah hukum agar segera ada kejelasan dan kepastian hukumnya.
Dalam session penutupnya Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku pimpinan acara klarifikasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan guna menindaklanjuti perkara ini, selanjutnya pihak jajaran Sekda tentunya akan segera memanggil dan memeriksa ZA guna didengar keterangannya dalam waktu dekat. (Tim/Red).