Tak Kunjung Di Ganti Rugi, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Layangkan Somasi ke Pertamina

JPPOS.ID || Ujung Tanjung – Seorang warga pemilik lahan yang terkena proyek jalur lintasan pembangunan pemasangan pipa minyak Pertamina Blok Rokan, meminta segara PT.Pertamina Gas , transparan dalam melakukan pembebasan lahan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku .
Proyek pengelolaan pembebasan lahan jalur pembangunan pipa minyak Perusahaan plat merah ini dinilai belum transparan sesuai prosedur ketentuan hukum dengan azas kehati-hatian dan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.


Salah satu warga Kelurahan Cempedak Rahuk,Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , Samaluddin Sinaga (52) merasa kecewa atas sikap dan tindakan pihak PertaminaGas karena tepat di lokasi tanahnya terkena jalur pengeboran pemasangan pipa minyak milik PT Pertamina, tepatnya diseberang Jembatan sungai Rokan Kepenghuluan Ujung Tanjung, seluas dengan lebar 6 meter X 96 meter panjang atau seluas 576 M2 tanpa ada konpensasi atau ganti rugi dari pihak PertaminaGas


Atas tindakan itu dirinya merasa dirugikan karena tanah miliknya berkurang karena terpakai untuk proyek pemasangan pipa oleh pihak kontraktor pelaksana kerja proyek tersebut .


” Pertamina Gas atau pihak kontraktor , dulu sebelum mengerjakan pemasangan pipa diatas lahan saya , tidak pernah ada koordinasi atau pemberitahuan kepada saya selaku pemilik lahan sah sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kepenghuluan Ujung Tanjung dengan ukuran seluas 96 meter X 100 meter .” Tuturnya kepada awak media, Selasa ,16/11/2021.
Menurutnya, hal inilah yang mendasari dirinya menduga ada permainan atau kecurangan dari proses pembebasan areal lahan lintasan pipa minyak Blok Rokan tersebut.


Samaluddin menceritakan , ” Bahwa pada tahun 2017 lalu , selaku pemilik lahan yang sah , saat itu Kementerian PUPR Pusat memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada dirinya atas proyek pembangunan jembatan baru Sungai Rokan , karena areal lahan pembangunan jembatan tersebut berada tepat di atas lahan miliknya , namun dirinya heran dan curiga saat proyek pipa Pertamina menggunakan tanah miliknya tidak ada mendapat kompensasi .


” Sejak adanya proyek pipa baru Pertamina Blok Rokan diwilayah Kepenghuluan Ujung Tanjung , Samaluddiin menceritakan sekira bulan Juli 2021 lalu , dirinya bersama Syamsul Hamzah warga Ujung Tanjung yang juga lahannya terkena Pemasangan pipa pernah ditemui oleh pihak yang mengaku dari tim pembebasan lahan Pertamina Gas.


Saat itu pihak Pertamina Gas yang melakukan verifikasi terhadap lahan itu mengatakan kepada Samaluddiin, bahwa hal itu sudah dilaporkan kepada pihak Pertamina agar dapat diselesaikan , namun pihak Pertamina gas saat itu meminta kepada dirinya untuk sementara agar tidak melarang pekerjaaan yang sedang operasi saat itu diatas objek lahannya ,
” Saya mengatakan kepada tim saat itu , sebelum ada kejelasan terkait ganti rugi atau kontrak lahan itu dari PertaminaGas agar jangan melakukan pekerjaan dulu diatas lahan tersebut , namun pihak kontraktor terus melakukan pekerjaan diatas lahan saya .” Tutur nya .


Menurut Samaluddiin, pertemuan saat itu, tim PertaminaGas melakukan verifikasi terhadap objek lahan yang akan dilalui pemasangan pipa pertamina tersebut , namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak Pertamina Gas Blok Rokan atau melalui Kontraktor Pelaksana kerja.

Paparnya dengan wajah kesal sambil memperlihatkan surat Foto copy berita acara verifikasi lahan dari PertaminaGas Karena haknya dirugikan Samaluddin Sinaga akhirnya menyerahkan penyelesaian permasalaham ini kepada salah satu Kantor Hukum Edy Purba SH & Daniel Pratama SH MH Asosiates untuk dapat memperjuangkan hak hak nya sesuai aturan dan hukum yang berlaku .


” Daniel Pratama SH MH didampingi rekannya Josua Sitinjak SH saat di konfirmasi terkait hal itu , membenarkan bahwa Samuluddin sinaga telah memberikan kuasa ke kantornya untuk memperjuangkan hak hak Kliennya .


” Selaku Kuasa hukum dari klien kami , pada hari Jumat ,(12/11/2021) lalu, kami telah melayan[16/11 18.47] Jumilan: melayangkan Surat Somasi kepada pihak PertaminaGas dan SKKMigas dan PT.Wahana Karsa Swandiri selaku pelaksana proyek agar dapat memberikan kejelasan terkait hak hak klien kami , .” Ujar Daniel Pratama .


” Kami mendukung dan mengetahui bahwa , Proyek penggantian pipa minyak blok Rokan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menjaga ketahanan produksi energi setelah alih kelola blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina. ” Paparnya .


Selain itu Daniel Pratama SH MH menjelaskan PertaminaGas seharusnya melakukan pengelolaan pembebasan lahan dengan transparan dan sesuai prosedur ketentuan hukum dengan azas kehati-hatian dan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. ” Pungkasnya .
(Akhir Rambe.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *