JPPOS.ID | LANDAK – Personil Jantarnas Sat Reskrim Polres landak berhasil menangkap pelaku terindikasi pembegalan berinisil TH (21) di Ngabang. Senin (21/12/2020) pukul 19.30 Wib.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncor.S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Sugiyono menjelaskan, Pada senin (21/2/12/2020) sekitar pukul 17.00 Wib di jalan pulau bendu tepatnya di lapangan gastreck lama Desa Hilir Tengah Ngabang Kabupaten Landak. Berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku, lalu pelaku meminta di antar korban dn pada saat itu di tempat sepi korban di pukul oleh pelaku y ang mengakibatkan korban terjatuh pingsan dan motor korban di bawa oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor. Sedangkan korban yang pingsan, ditemukan oleh warga sekitar diantar ke rumahnya dan dibawa ke rumah sakit. Dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.
Setelah mengetahui identitas pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran dan tidak membutuhkan waktu lama anggota Jatarnas Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor honda beat.
“Dengan demikian dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku, akan kita kenakan pasal 365 Ayat (1) atau ayat (2) ke 4 KUHP. ” ucap Kasat. (Nopi)