JPPOS.ID | PONTIANAK KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kamis (04/11/2021).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang masuk, bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk Yamaha di sekitar Jalan Imam Bonjol.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami mengirim tim untuk memastikan. Sekitar pukul 22.00 Wib, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan kampus Universitas Tanjungpura, Tim melihat 2 orang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan, kemudian mengamankan kedua orang tersebut”, ujar Kasar Narkoba Joko Sutriyatno, S.H
Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan pihaknya mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial DS (40 tahun) dan DA (38 tahun).
“Iya, kami mengamankan DS dan DA dan keduanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Saat akan diamankan, DS sempat membuang barang bukti ke selokan menggunakan tangan kirinya. Disaksikan warga, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu tersebut”, ungkap Joko Sutriyatno, S.H.
Selain 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu sejumlah uang, handphone dan sepeda motor Yamaha yang dikendarai tersangka ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wb/Tg)