Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Masih dalam rangka Mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Sigi, Unit Reskrim Polsek Biromaru jajaran polres sigi melaksanakan Tahap II secara online dengan menyerahkan tersangka dengan inisial Lk. OF (28 Th) bersama dengan Barang Bukti yang tersandung kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Donggala. Kamis (12/08/2021) sore pukul 14.30 wita.
Penyerahan Lk. OF diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rifaizal, S.H. disertai dengan barang bukti.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferri Triyanto ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Donggala.
“Penyerahan tersangka Lk. OF lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Donggala yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, ” Ujarnya.
“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Donggala guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, “terang Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferri Triyanto pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka Lk. OF dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Tutup Iptu Ferri
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)