Stop ! Diduga, Sebuah Panti Asuhan Akan Jadi Lahan Bisnis, Dinilai Tidak Layak, Dan Terkesan Hanya Formalitas

JPPOS.ID || Deliserdang | Gegerkan Masyarakat Setempat, dikejutkan adanya informasi sebuah Panti Asuhan yang diduga menjadi lahan bisnis.

Panti Asuhan tersebut bernama Panti Asuhan Anak Terang Dunia, yang beralamat di Jalan Serba Guna Ujung, dekat Rumah Ibadah GTDI Shaloom – 3, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Legalitas Panti Asuhan tersebut diduga bermodalkan Kemenkuham, dan diduga izin dari Dinas Sosial (dinsos) belum ada.

Menjadi simpang siur, Legalitas Kemankumham Panti Asuhan Anak Terang Dunia, menjadi tanda tanya.

Sebab, Kemenkumham diterbitkan biasanya, setelah lolos verifikasi data.

Lalu, didukung dengan izin lingkungan, rekomendasi kantor Desa, Kecamatan lenjut ke Dinsos menjadi satu paket dalam akta Notaris, baru terbit AHU Kemenkumham, lewat proses.

Diminta kepada Pemkab Deliserdang cq Dinas Sosial agar segera kroscek ke lokasi panti asuhan dan menguji kelayakan berdirinya Panti Asuhan tersebut berdasarkan aturan hukum sebagaimana semestinya diberlakukan.

Guna untuk mencegah adanya penyalahgunaan, agar tidak timbul kesan dijadikan bisnis yang berkedok Panti Asuhan itu.

Sehingga, mencerminkan masyarakat yang taat akan hukum.

Dan memastikan serta menjamin adanya kesejahteraan dan kelayakan tempat tinggal anak-anak Panti tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar, mengetahui bahwa panti asuhan itu memiliki hanya 6 orang anak asuh.

Awalnya anak – anak panti nya itu kurang lebih 10 orang, sekarang tinggal 6 orang, sepertinya tidak terurus, mungkin ditarik balik oleh orang tuanya.” Kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (01/06/2023).

Sementara standart berdirinya Panti Asuhan menimal 15 orang anak dan didukung dokumen lainnya.

Kemudian, sejumlah warga menginformasikan kepada kru media ini, kalau pemilik panti asuhan itu, ada menjual sembako kepada beberapa warga setempat, seperti beras, minyak goreng, dan sebagainya.

Benar atau tidak, pasti ada maksud tertentu, bisa jadi untuk pemenuhan kebutuhan lainnya bagi anak panti.

“Kami tidak begitu tahu pasti tujuan pemilik Panti Asuhan, yang jelas yang kami dengar, ada menjual sebagian bahan sembako, ada beras, minyak goreng, dan telur.” Kata sumber.

Selanjutnya, ketika dikonfirmasi kepada pemilik panti asuhan, F. Zai, atas informasi jumlah anak yang tinggal 6 orang, izin dinsos, dan ada atau tidak nya menjual sembako tersebut, mengatakan itu tidak benar.

“Memang anak panti asuhan saya disini kurang dari 10 orang anak, melainkan cuma 6 orang anak, karena ini masih dalam sosialisasi.” Kata F. Zai didalam Panti Asuhan miliknya, Sabtu (01/06/2023).

Terkait izin dinas dari sosialnya pun, saat dipertanyakan melalui via whatsApp, belum ada tanggapan.

Dirinya juga membantah, terkait terurus atau tidaknya anak-anak panti asuhan dan adanya menjual sembako kepada warga.

“Itu tidak benar bang, dan juga kita kadang-kadang kalau habis stok beras disini, kita minjam beras,” Jelas F. Zai.

Sementara, warga yang membeli bahan sembako tersebut, telah mengaku kepada sumber kru media ini (dilengkapi dengan bukti pengakuan).

Aneh kan bang, beberapa warga sudah mengaku sudah beli, padahal kami tidak ada niat buruk, mungkin ada keperluan lain yang mendadak anak panti, makanya dijual bahan sembako itu,” jelas Sumber.

Sejumlah warga setempat, merasa keberatan keberadaan Panti Asuhan tersebut.

“Kami rasa, itu bakalan menjadi bumerang, dan meresahkan, karena ada warga lain sekitar sini, mengaku anaknya dimintakan jadi anak panti asuhan itu, minta nama dan foto-foto, sementara warga tersebut masih mampu mengasuh anaknya.” Kata warga.

“Warga sekitar berharap kepada Pemkab Deliserdang melalui Dinas Sosial bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa keabsahan legalitas dan kelayakan Panti Asuhannya itu.

“Harapan kami, kalau tidak layak standart asuhan dan izin tidak memadai, yaaa,,, ditutup saja,

Karena, kasihanan anak-anak itu jika ada masalah, berbaur hukum,” ujar Warga yang tidak mau disebut juga namanya.

Kepada Pemkab cq dinas sosial Deliserdang, agar mempermudah pengurusan izin panti asuhan, siapa saja yang mendirikan panti asuhan.

Serta menaruh rasa perhatian bagi yang masih merintis, dalam sosialisasi, untuk kemajuan panti asuhan demi kesejahteraan anak-anak panti. Bersambung… (Fasa Giawa, SH Korlipsu – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *