JPPOS.ID || Medan | Maraknya Bangunan yang menyalahi peraturan wali kota Medan, diduga dinas PKP2R dinilai tidak bekerja atau mati fungsi.
Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang infrastruktur, yakni pembangunan gedung.
Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada bahkan ada diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut diantaranya dengan rincian dan lokasi dibawah ini:
Akan dibangun 9 unit 3 lantai dengan rincian depan 4 unit 3 lantai belakang 5 unit 3 lantai tidak ada PBG. Jalan Rela Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung.
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik melalui whatsApp, belum merespon.
Kemudian, kru media mencoba konfirmasi kepada pengawas melalui via celuler, sampai detik ini, belum ada juga respon.
Bangunan tersebut bocorkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan bisa mencapai ratusan juta.
Selanjutnya, dalam hal ini kinerja Dinas PKP2R dipertanyakan. Sebab, seyogianya bangunan tersebut tidak boleh berdiri tanpa ada Izin PBG dan tidak boleh berdiri lebih dari izin yang sudah terbit.
Kepada Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis, yang dikonfirmasi, mengatakan akan melakukan pengecekan, dan mendindak sesuai peraturan.
“Akan segera dilakukan pengecekan lapangan dan jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan.” Ujar Kadis Endar.
Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Komisi IV DPRD kota Medan, agar turun tangan atau mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasa Korlip_tim)