JPPOS.ID – PONTIANAK KOTA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan M. Sohor, Pontianak Selatan, Rabu (27/10/2021).
Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada 2 ( dua ) orang pelaku bobol Mesin ATM yang sudah diamankan oleh masyarakat di Jalan M. Sohor Kec. Pontianak Selatan.
“Kami menerima laporan bahwa warga telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pembobol ATM BRI yang terletak di Jalan M. Sohor. Kemudian Tim Jatanras dibantu dengan personil lain mendatangi TKP dan kemudian membawa pelaku tersebut ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut”, tutur Kasat Reskrim Indra.
Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan modus pelaku yaitu dengan cara memasukan kartu ATM, setelah mesin bekerja, pelaku mencabut colokan listrik mesin ATM, kemudian pelaku mencongkel mesin ATM tersebut dan menarik paksa uang dari mesin ATM.
“Kami mengamankan 2 pelaku dengan inisial A als I (40 tahun) ber KTP Tanggerang dan RS als K (33 tahun) ber KTP Kabupaten Tanggamus. Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengaku berjumlah 3 ( tiga ) orang yang pada saat di TKP, TSK an. B berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas“, tambah Indra.
Kasat Reskrim menambahkan, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kalbar pelaku melakukan pembobolan, “Kita terus lakukan pengembangan, sementara kerugian masih akan diakumulasikan karena dalam keterangannya, para tersangka ini mengakui telah melakukan pembobolan di ATM lainnya di Jalan H.R.A. Rahman Kecamatan Pontianak Barat ( ATM Swalayan Mitra Anda ) sekitar Pukul 14.00 Wib dan di kota Singkawang (ATM BRI Rindam) sebanyak 2 (dua) kali“, pungkas Kasat Reskrim Indra.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (Wb/Tg)