Sindikat Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Utara.

JPPOS.ID || Tapanuli Utara – Empat orang sindikat antar kota spesialis pencuri sepeda motor dan dua orang Penadah berhasil di ringkus satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara,Jumat 5-11/2021.

Ke enam tersangka yakni Reynaldi Simanjuntak (19) warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige Kabupaten Toba,Indra P. Baringbing (31) warga Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, Rezee Hutasoit (22) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba,Aldy Syahputra Tambunan (22) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP (17) warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dan SPR (17 ) Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Penangkapan enam tersangka spesialis Curanmor dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH yang di dampingi Waka Polres Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP.Jonser Banjarnahor kepada sejumlah awak Media saat press relise di Mapolres Taput pada Sabtu 6-11/2021.

Menurut Kapolres bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan Maruhum Sianturi warga kecamatan Muara -Taput yang kehilangan sepeda motor, Jumat 22-10/2021 yang lalu.
Mendapat laporan,Tim satreskrim Polres Taput segera melakukan penyelidikan,dan hasilnya terindikasi kepada tersangka Reynaldi Simanjuntak dan berhasil menangkapnya dari rumahnya di Sangkar Nihuta Balige.

Setelah di interogasi, tersangka RS bernyanyi dan memberitahukan nama nama teman-temannya yang diduga turut melakukan aksi Curanmor.
Dari pengakuan tersangka RS,petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan,para tersangka mengakui merupakan sindikat spesialis Curanmor yang beroperasi di beberapa kabupaten/kota serta mengakui semua perbuatan nya”ucap Kapolres.

tersangka dalam pemeriksaan juga mengakui bahwa saat mereka hendak beraksi,terlebih dahulu berkomunikasi lewat Hand phone supaya kumpul di satu titik biasa nya di Balige,dan dari pertemuan tersebut mereka menentukan target dan berbagi tugas/peran dalam melakukan aksi.
Dengan menggunakan mobil bermerek Avanza warna hitam milik IPB,keempat tersangka ATS, IPB,RH dan AST langsung menuju sasaran,sedangkan CJP dan SPR berperan membeli hasil curian tersebut.

Dari tangan para tersangka kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam, dan pasal yang dikenakan untuk empat tersangka adalah Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,
Sedangkan untuk kedua tersangka CJP dan SPR kita terapkan pasal MEMBERIKAN PERTOLONGAN JAHAT ( PENADAH ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ke enam tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut” Pungkas Kapolres.

Bos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *