Jurnalpolisipos.id||Balantak(Banggai) – Polisi mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, lantaran membawa sejumlah kantong plastik berisikan minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus.
Kedua pemuda berinisial YS (28) dan SH (23) diamankan Polisi yang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Muhammad Zulfikar SH, di Jalan Umum Kelurahan Balantak, tepatnya di kompleks Pasar, Senin malam (19/7/2021).
“Barang bukti miras cap tikus yang diamankan sebanyak 6 kantong plastik ukuran 1,5 liter,” ungkap Iptu Zulfikar.
Minuman terlarang itu ditemukan Polisi saat menggeledah bagasi sepeda motor matik jenis Yamaha Nmax yang dikendarai YS (28).
“Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Balantak guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Zulfikar.
Dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, jajaran Polsek Balantak intens melaksanakan KRYD berupa patroli dan razia dengan sasaran penyakit masyarakat, DPO dan kelengkapan kendaraan serta kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kegiatan seperti ini akan terus kita masifkan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Balantak tetap kondusif,” tandas Iptu Zulfikar SH.
(Irpan Mangendre JPPos Banggai)