Simpan Ganja, Pemuda 22 Tahun Di Tangkap Polisi

JPPOS.ID | BENGKULU. Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RA (22) warga Kelurahan Kampung jawa Kecamatan Curup tengah Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis ganja yang terjadi di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edy Suprianto, SE menyatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Hari Kamis (3/09) sekitar pukul 21:00 wib di Kelurahan air bang kecamatan Curup tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Berawal dari adanya informasi akan adanya KBD Narkoba diwilayah hukum polres Rejang Lebong, kemudian memberlakukan investigasi terhadap pelaku yang telah dijadikan target pengintaian sebelumnya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kesehatan 1 paket diduga ganja yang dibungkus kertas buku berwarna putih, 1 unit hp android merk vivo warna hitam biru milik pelaku”, jelasnya.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal Narkotika jenis tanaman yang didapat oleh pelaku. (tim jp) Rls Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *