Setubuhi Anak Di Bawah Umur Buruh Bangunan Ini Di Amankan Polisi

Jppos.id/Bali Denpasar, 29 Agustus 2023 – Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pemcabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SIK., M.SI.,kepada media menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur ini. Kasus ini melibatkan seorang pelaku bernama Moh Sukirman (64), seorang buruh bangunan, yang diduga terlibat dalam aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial NA.

Kapolresta Denpasar mengungkapkan kronologi kejadian , Kejadian Pertama (Tahun 2019) Pada sekitar tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku SD kelas 3, pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksi pencabulan. Saat ibu korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke kamar sebelah kamar ibu korban. Di sana, pelaku memaksa korban membuka celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah perbuatan tersebut, pelaku memperingatkan korban untuk tidak memberi tahu siapa pun.

Kejadian Kedua (Tahun 2022) Pada tahun 2022, pelaku kembali mencari korban yang saat itu sedang menunggu ibunya di warung. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar kakak korban dan melakukan aksi pencabulan lagi dengan memaksa korban membuka celananya.

Kejadian Ketiga (April 2023) Pada bulan April 2023, korban sedang nongkrong di depan warung ketika pelaku mendekatinya dengan sepeda motor. Pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan membawa korban ke lokasi terpencil, di mana pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Kasus ini dimulai ketika korban, berinisial NA, menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya pada 13 Agustus 2023 lalu. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.,SIK.

Setelah menerima laporan tersebut tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar bergerak dan melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan visum di rumah sakit.

Hasil interogasi membawa kepada identifikasi pelaku, Moh Sukirman, yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Tim Unit Perlindungan Anak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di dekat tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Motif dari pelaku diduga adalah hasrat untuk melihat tubuh korban yang dianggapnya sudah seperti orang dewasa,” tambah Kombes Bambang Yugo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.

Kapolresta Denpasar mengapresiasi kerjasama antara pihak kepolisian, pelapor, dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Dia menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayah Denpasar, serta memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ricko H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *