Setelah Turunkan Tim Khusus ke Polres Ketapang, Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa Anggota Polres dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

JPPOS.ID | Pontianak, Kalbar – Sekembalinya tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengambil tindakan lanjutan dengan tegas mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik Ke Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minggu, 28/01/24.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M menyampaikan bahwa Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk percaya sepenuhnya kepada jajaran Polda Kalbar untuk memproses secara hukum para oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap almarhum RP, tidak ada satupun yang akan di biarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses.

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong, pemberhentian dari jabatan tersebut telah tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Almarhum RF sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar dan ditempatkan ditempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

“Selanjutnya kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan,” tutup Kabid Humas.

Sumber : Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M
Editor : Budiyanto Tyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *