Setelah 4 Tahun DPO, Tim Tabur Kejati Dan Kejari Rohil Tangkap Terpidana Kasus Penyerobotan Lahan

 

 

 

JPPPOS.ID / Rokan Hilir – Setelah 4 tahun menghirup udara segar Ahirnya buron ini berhasil di amankan tim Tangkap Buron (Tabur) oleh Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau kolaborasi bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus penyerobotan lahan.

Terpidana atas nama Sukarno yang telah menjadi buron semenjak tahun 2021 itu berhasil diamankan pada saat berada di salah satu masjid yang ada di simpang benar kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan tanah putih, Kabupaten Rohil Riau.

“Hari ini Tim Tabur Kejati Riau bersama tim Kejari Rohil berhasil mengamankan terpidana atas nama Sukarno. Dalam perkara penyerobotan lahan dan sebelumnya telah inkrah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidum Lita Marwan saat menyampaikan siaran pers, Kamis (8/8/2024).

Kajari menerangkan bahwa, sebelum diamankan, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana Sukarno sedang berada di salah satu masjid untuk melaksanakan ibadah salat Maghrib.

Sekitar pukul 18.45 wib, terpidana selesai menunaikan ibadah salat Maghrib dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri Sukarno dan tanpa ada perlawanan diarahkan terlebih dahulu ke kediaman nya yang berada di depan masjid.

“Lanjut Kejari” Usai berpamitan dengan istri dan anak-anaknya, kemudian terpidana Sukarno mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah dan termasuk Al Qur’an, peralatan mandi untuk sebagai persiapan beberapa hari nantinya di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Sebelum berhasil diamankan, lanjut Kajari, Kejari Rohil telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut
Selanjutnya dilakukan bantuan pengawalan dan pengaman kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah untuk melaksanakan putusan atas nama terpidana Sukarno, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat yang kala itu terpidana tinggal di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, namun telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret tahun 2021.

Kemudian, Kejari Rohil mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Sukarno, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Riau bersama tim Intelijen Kejari Rohil.

Terpidana Sukarno tambah Kajari, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah sengaja melakukan penyerobotan lahan” melanggar Pasal 385 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun.

“Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung kita masukkan ke Lapas kelas II A Bagansiapiapi,” pungkasnya.

Akhir Rambe

Sumber Lapsik.Kejari Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *