Jurnalpolisipos.id||Pagimana(Banggai) – Sebuah mobil Kijang warna biru disergap Polisi lantaran kedapatan mengangkut puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (21/7/2021).
Mobil yang dikemudikan Pria berinisial ET (38) asal Kota Luwuk ini disergap saat aparat Polsek Pagimana yang dipimpin Kapolsek AKP Syukri Larau SH, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Saat diperiksa, ternyata di dalam mobil ditemukan tiga jeriken ukuran 20 liter isi miras cap tikus. Totalnya 60 liter,” ungkap AKP Syukri Larau SH.
Kemudian petugas mengamankan sopir dan barang bukti ke Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Rencanya minuman haram ini akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk,” kata AKP Syukri.
Perwira berpangkat tiga balak ini menyatakan, bahwa jajaran intens menggelar KRYD seperti razia dengan sasaran narkoba, miras, sajam, handak, judi dan pelanggaran lalulintas.
“ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami (Polri-read), demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini.
(Tony Taha JPPos Banggai)