JPPOS.ID | SINGKAWANG – Aktivis Peduli Lingkungan Kota Singkawang, Dekhi Armadhani, kembali menyurati Polres Kota Singkawang guna mempertanyakan secara langsung bagaimana perkembangan laporan Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Lingkungan Hidup di Kota Singkawang, demikian dalam rilis media yang ia sampaikan, Jumat (11/9/2020).
Ia mengatakan, kuat dugaan pembangunan Gerbang Kota Pusaka dan Pembangunan/Pekerjaan di kawasan Gang Kelapa Dua sekitar pantai tidak memiliki ijin prinsip Lingkungan Hidup seperti Amdal atau UKL-UPL dan lainnya. Sebagaimana sudah sangat jelas didalam UU No 32 tahun 2009 mengatur tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup.
“Sepuluh bulan sejak laporan pengaduan diserahkan kepada Polres Singkawang, hingga sekarang belum kelihatan progres yang signifikan terhadap perkembangan laporan pengaduan. Bahkan issu yang beredar, polisi tidak ada menerima laporan pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana Lingkungan hidup di Kota Singkawang ini,” jelasnya.
Meski demikian sebagai warga negara yang baik, kata Dekhi lagi bahwa pihaknya masih sangat percaya dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya soal penegakkan hukum. “Jadi kami menganggap issu-issu tersebut adalah hoax belaka,” ujarnya.
Dikatakan Dekhi juga bahwa perihal dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Lingkungan Hidup ini harus segera di usut tuntas, karena akan ada dampak yang besar terhadap Pelanggaran-pelanggaran Lingkungan Hidup lainnya, orang/badan usaha/pemerintah akan semau-maunya mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup tanpa memperdulikan aturan.
“Jika hal tersebut terjadi maka rusaknya alam dan lingkungan hidup tidak akan terbendung lagi, bencana pun akan datang,” tegasnya.
Oleh karena itu dia berharap hal ini harus jadi perhatian serius seluruh aparatur pemerintah yang ada, baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Penataan pengawasan dan penegakkan pelanggaran lingkungan hidup harus segera dapat attensi khusus. Tindak pelanggaran-pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di Kota Singkawang, tertibkan Orang/pengusaha yang tidak memperdulikan aturan lingkungan hidup.
Tak kalah penting yakni sosialisasi akan pentingnya aturan-aturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada kepada seluruh masyarakat kota Singkawang agar masyarakat paham akan pentingnya pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, serta sebaliknya mendukung penuh Orang/badan usaha yang ingin mendapatkan regulasi/perijinan dalam menjalankan aturan perijinan yang ada, jangan sampai dipersulit demi tujuan-tujuan tertentu, kami yakin masih ada orang/badan usaha yang hendak memperbaiki keadaan dengan usaha atau kegiatannya dengan cara yang legal.
“Disinilah letak fungsi penting pemerintah dalam memberikan jalan keluar bagi mereka, tentu hal ini akan mejadi salah satu sumber pemasukan resmi bagi negara maupun pendapatan asli daerah itu sendiri,” pungkasnya. (Topan)