Senjata Tajam Bebas Masuk Rumah Tahanan Sebabkan Napi Rutan Sukadana Menjadi Korban Penusukan, Diduga Petugas Lalai Sa’at Bertugas

Jppos.id, Lampung Timur – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sukadana Lampung Timur, ternyata gampang disusupi dan bobol dengan barang-barang yang seharusnya dilarang masuk ke dalam hotel prodeo tersebut.

Hal ini terungkap, adanya kejadian salah satu penghuni Rutan Kelas IIB Sukadana terkena tusukan senjata tajam, yang mengakibatkan luka cukup parah terhadap korban.

Hairul selaku keluarga korban penusukan hanya bisa menduga-duga kenapa bisa masuk senjata tajam ke dalam Rutan Klas IIB Sukadana dengan leluasa. “Senjata Tajam yang digunakannya diduga didapat dari besukan orang luar, sehingga tidak tertutup kemungkinan senjata tajam itu didapatkannya melalui kelengahan sipir rutan tersebut”.

“Bagaimana bisa senjata tajam masuk ke rutan sukadana? sehingga mengakibatkan potensi masuknya senjata tajam ini menjadi kelalaian dan pelanggaran sehingga bisa ditemukan penyalahgunaan wewenang, belum lagi kejadian-kejadian lainnya yang tentunya pihak kepolisan dan kemenkumhan untuk tetap bisa dan segera diproses, ini bisa dikatakan pelanggaran terhadap standar prosedur, ” tutur keluarga korban.

Terkait adanya penusukan dengan senjata tajam, beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sukadana Mario Filie, namun dengan arogannya melarang awak media untuk meliput kejadian tersebut, karena menurut Mario Filie ini merupakan tugas dan wewenang juga SOP petugas rutan , dan awak media tidak boleh membawa HP kedalam rutan, bahkan Mario Filie sempat mengatakan para Awak media tidak propesional.

“Dengan kejadian tersebut para awak media protes adanya “Larangan” wartawan membawa handphone (HP) ketika hendak melakukan konfirmasi. Hal ini menimpa beberapa wartawan media,” ujar Irul salah satu awak media.

Peristiwa itu terjadi ketika para awak media ini hendak wawancara dengan petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, sedangkan alat kerja yang dibawa berupa HP diminta agar disimpan pada tempat yang telah disediakan. “Kami disuruh menulis di atas kertas untuk mencatat hasil wawancara, sehingga tidak bisa merekam. Sedangkan handphone disuruh taruh dulu,” katanya, pada Jum’at (4/10/2024).

Kebijakan Kepala Rutan tersebut, mendapat reaksi dari sejumlah wartawan yang bertugas di Lampung Timur. Mereka akan menyampaikan protes terhadap pihak Kemenkumhan terkait kejadian di Rutan Kelas IIB Sukadana pada hari ini. “Kebijakan penitipan HP untuk semua tamu termasuk kepada wartawan, bagi kami adalah menghambat tugas jurnalis. Pada era digital ini, HP merupakan alat utama penunjang kinerja wartawan untuk merekam dan mengambil gambar,” terangnya.

“Bila ada pejabat atau petugas rutan melarang wartawan membawa HP yang diperlukan untuk liputan, pihaknya menilai sungguh “TERLALU”. Apalagi disarankan untuk kembali pada jaman Old menulis hasil wawancara,” tutupnya.

 

Pewarta: Hamsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *