Jppos.id || Metro Lampung – Tim Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang masing-masing berinisial MTW (39) yang merupakan warga Metro Utara dan AS (43) warga Metro Pusat atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu. Sabtu (24/02/2024).
keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro di wilayah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wib.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wib, Petugas menuju ke lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat yaitu di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara.
Sesampainya di lokasi , petugas bertemu dengan dua orang laki-laki yaitu MTW dan AS dan saat petugas bertanya dengan AS, tampak terlihat gelagat yang mencurigakan dari MTW, sehingga dengan sigap petugas langsung mengamankan keduanya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian keduanya serta tempat sekitar, Alhasil petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah kaki MTW.
Selanjutnya terhadap keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.