JPPOS.ID | BENGKULU. Tim Subdit Reskrimus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pengunggah konten asusila di media sosial yang berinisal BO (43) warga Kota Bengkulu kemarin ( Jum’at, 11/09/20 ) di kediaman pelaku yakni di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Kanit 1 Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu AKP. Perdhana Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan di kediamannya siang tadi oleh tim kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu.
“pelaku menyebarkan konten asusila berupa video bersetubuh yang diunggah ke salah satu media sosial milik pelaku,” ujarnya.
AKP. Perdhana Mahardika menambahkan, saat ini pelaku sedang dimintai keterangannya terkait unggahan konten asusila di akun media sosial miliknya.
Kemungkinan pelaku akan dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tim kepolisian masih terus melakukan pengumpulan bahan bukti lainnya untuk melengkapi penyelidikan. (tim jp) Rls Humas