Satuan Narkoba Polres Metro Amankan 70 Butir Obat Terlarang Merk Tramadol

Jppos.id || Metro Lampung – Polres Metro Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung. Hal itu terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan GS (23), warga Ganjar Asri Kec.Metro Barat.

Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung usai melakukan penggeledahan di rumah GS. Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro, (07/03/2023).

Dari penggeledahan rumah tersebut, Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan 70 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Polda Lampung, Iptu A.E. Siregar, S.Sos.

“Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku GS dengan barang bukti 70 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg siap edar,” ujar Iptu A.E. Siregar.

“Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya pada Selasa kemarin (7/3/23) sekitar jam 02.30 WIB dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” sambungnya.

Pewarta: Indra.G*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *