JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Upaya pemberantasan minuman keras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang Nyaman dan Kondusif, menjelang voting day Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabuptan Banggai terus dimasifkan.
Terbaru, aparat Kepolisian Sektor Toili mengerebek sebuah rumah di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, milik RM (40) yang diduga sering menjual miras illegal dan digunakan sebagai pesta miras, Kamis malam (12/11).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Toili Iptu Candra SH tersebut, ditemukan puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam beberapa jeriken.
“Jumlah cap tikus itu sekitar 35 liter yang disimpan pelaku dalam empat buah jeriken,” ungkap Iptu Candra.
Puluhan liter minuman haram itu, lanjut Iptu Candra, disembunyikan pelaku dibagian dapur, kamar mandi dan belakang rumah pelaku tepatnya di dekat kandang ayam.
“Di TKP juga ditemukan tiga pengunjung dalam kondisi mabuk minuman keras,” beber Iptu Candra.
Untuk memberikan efek jera, kata Iptu Candra, pemilik bersama barang bukti minuman terlarang langsung digelandang ke Mapolsek Toili guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami akan proses hukum lebih lanjut (Tipiring) untuk diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Iptu Candra.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)