Satu Lagi Kasus Pencurian, Dilimpahkan Oleh Satreskrim Polres Sigi ke Kejaksan Negeri Donggala

Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Satuan Reserse kriminal Polres Sigi limpahkan satu tindak pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala secara online, Rabu (05/5/21).

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto mengatakan, penyerahan tersangka inisial ‘I’ alias PT (40)
beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor : P21 : B-83 / P.2.14 / Eoh.1 / 04 / 2021, tanggal 29 April 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka inisial ‘I’ (40) sudah lengkap / P21. Ujarnya.

Lanjut Iptu Ferry menjelaskan pelaksanaan tahap dua ini dilakukan oleh Bripka Putu Yuda,Briptu Baharudin,Briptu Frediansyah,Briptu Rezki Andika yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ERLITA RATNA SHANTYADEWI, SH (melalui aplikasi zoom) pada hari rabu  tanggal 05  Mei 2021  dalam keadaan Sehat dan aman
Pelimpahan tahap 2 dengan cara ini, dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona.

“Apalagi saat ini digencarkan sekali untuk sosial distancing dan physical distancing, dengan menjaga jarak dengan orang lain,

“terhadap tersangka setelah diserahkan ke JPU dan di titip kembali di Rutan Polres Sigi,” Terangnya.

(Rd/Humas Polres Sigi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *