JPPOS.ID, Kota Pekalongan Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial DK (27) swasta warga Warungasem Batang, dan AYP (21) swasta Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kasubbag Humas Akp Suparji saat memberikan keterangan Pers, Selasa (22/6/2021) di Serambi Polres Pekalongan Kota, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka berinisial DK (27) swasta warga, Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan dan AYP (21) warga Pandansari Batang berhasil diamankan dengan barang bukti 0.89 gram narkotika jenis sabu.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti 0,89 gram sabu yang dikemas dalam dua paket dibungkus Plastik dimasukkan korek api. Dia diamankan di wilayah Banyurip Selasa (15/6/2021) sekira jam 14.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Edy Sukamto Nyoto.
“Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak kenal melalui Medsos. Kemudian dikemas plastik menjadi dua paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.
Selain 0,89 gram sabu dalam dua paket dibungkus Plastik diamankan juga 2 buah HP merk VIVO warna hitam.
Kasubbag Humas menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp. 800 juta sampai Rp. 10 Milyar. (hksan)