JPPOS.ID, Jepara Jateng – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara Polda Jateng dibawah pimpinan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba.
Pada keterangan Konferensi Pers, Satresnarkoba telah mengungkap dua kasus dengan mengamankan tersangka dan disertai barang bukti sabu-sabu beserta uang tunai, Senin (23/08/2021).
Pelaku MY (29) yang merupakan pengedar, ia ditangkap dengan memiliki barang bukti sabu-sabu sebanyak 42,39 gram dan uang tunai Rp. 430.000,- hasil transaksi, kemudian petugas mengembangkan dan melakukan penggeledahan pelaku dengan menemukan lagi barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,63 gram.
Kemudian pengedar selanjutnya yakni tersangka AS (35) ditangkap saat di Kamar Kost di Ds. Pecangaan Wetan Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara dengan barang bukti sabu-sabu 53,37 gram dan uang tunai Rp. 764.000,-.
Tersangka AS ini saat melakukan pengedaran sabu dengan menggunakan sebuah potongan bambu kecil dan sabu-sabu tersebut diletakkan di dalamnya.
Para tersangka tersebut dikenai Pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)