JPPOS.ID_LAMPUNG
Tulang Bawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang ungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan pelaku ditangkap hari Rabu (18/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Kota.
“Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial YP als IG (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Sabtu (21/11/20).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya yang mendapatkan informasi, bahwa di sebuah rumah di daerah Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugasnya langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu, dua buah pipa kaca (pyrex), dua buah alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merk Vivo warna biru tua, HP merk Nokia warna merah muda dan dua buah kotak warna hitam,”jelasnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bahri).
SB: Polres Tulang Bawang